Senin, 14 Desember 2015

ilustrasi-dokter_20150804_111358

Tersangka Gratifikasi Dirut RS SMC, Vonis Tahanan Kota

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.com: Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan yang sekarang menjadi Direktur Utama RSUD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Nursamsi menurut kabar telah disidangkan pada Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam perkara korupsi pengadaan 260 sepeda motor dan 16 mobil ambulans.
Asep dinyatakan melanggar pasal 12 B UU nomor 20/2001 tentang gratifikasi, dan majelis hakim telah memvonis tersangka dengan status tahanan kota.
“Ada apa ya kok vonisnya hanya sebagai tahanan kota ? Padahal pasalnya sudah jelas, sangat mencurigakan,” ungkap Tokoh Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, Maulana Janah kepada FOKUSJabar.com, Selasa (15/12/2015).
Maulana pun mempertanyakan kenapa hanya Asep Nursyamsi yang menjadi tersangka apakah tidak ada dalang atau pelaku lainnya. Dengan demikian dia meminta para penegak hukum harus lebih menelusuri lebih jauh mengenai kasus tersebut.
“Dan yang lebih anehnya kenapa hakim menjatuhkan vonis tahanan kota, padahal sudah jelas ada tindak pidana korupsi, mau dibawa kemana negara ini bila sudah seperti ini para penegak hukumnya,” tanya Maulana Janah.
Maulana meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan harus memberikan informasi kepada publik mengenai kasus yang menyeret mantan Sekdis Kesehatan Asep Nursyamsi yang sekarang menjabat sebagai Dirut Rumah Sakit SMC Kabupaten Tasikmalaya.
“Aneh hukum di kita seperti pisau dapur, tumpul ke atas, tajam ke bawah, ada apa ini yang sebernarnya,” Kata Maulana bertanya berulang-ulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar