Selasa, 22 Desember 2015

images

Dianggap Cacat Hukum, Forum Pangandaran Menggugat Datangi Kantor KPU

PANGANDARAN,FOKUSJabar.com: Ratusan masa dari Forum Pangandaran Menggungat mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, untuk menyatakan mosi tidak percaya pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 lalu, Rabu (16/12/2015).
Masa yang datang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, tidak dapat masuk ke halaman Kantor KPU Pangandaran karena terhalang kawat berduri dan ratusan aparat Kepolisian yang sudah siaga sejak awal.
Dalam orasinya, Kuasa pendamping Forum Pangandaran menggugat, Moh. Fauzan Rohhman menyatakan, Penyelenggara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran oleh KPU dan Panwaslu kabupaten Pangandaran telah cacat hukum.
Fauzan mengatakan, apabila dikaji ketentuan pasal 13, 14, 15 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang, artinya KPUD Pangandaran tidak pernah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Pangandaran, sebab sejak awal dilaksanakan oleh KPUD Ciamis.
“KPUD Pangandaran hanyalah meneruskan pekerjaan KPUD Kabupaten Ciamis yang secara hukum hal tersebut tidaklah dibenarkan dan tidak diatur dalam Undang-undang ataupun Peraturan Pemerintah,”kata Fauzan.
Fauzan menegaskan, pelaksanaan Pilkada dalam hal hasil pemungutan suara yang dilaksanakan oleh KPUD Pangandaran cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar