Selasa, 22 Desember 2015

Direktur CV Baginda, Nurhaedi membeberkan dokumen tentang proyek psmo (Foto:Panji)
Direktur CV Baginda, Nurhaedi membeberkan dokumen tentang proyek psmo (Foto:Panji)

Kontraktor Bantah Ada Indikasi 86

CIREBON, FOKUSJabar.com: Waktu tujuh hari terhitung serketariat DPRD melayangkan surat ke pelapor pada 11 Desember lalu belum juga ditindaklanjuti.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon H Yuliarso mengatakan, jika dihitung hari kerja, surat pemberitahuan kepada direktur CV Baginda sudah masuk tujuh hari. Padahal hari ini merupakan hari terakhir melengkapi kekurangan berkas.
“Didalam tatib sudah diatur, waktu untuk melengkapi berkas tujuh hari. Kalau tidak dipenuhi, aduan tersebut tidak dapat diajukan kembali,” ujar Yuliarso, Senin (21/12/2015).
Disampaikannya, persoalan lanjutan dugaan ‘papah rebut proyek’ sepertinya mandeg ditengah jalan. Atas hal tersebut, aduan pengadu dianggap gugur dengan sendirinya
Kendati demikian, dirinya mengaku belum ada laporan baru. Untuk itu, pihaknya akan membicarakan masalah ini di internal BK.
“Kita akan ambil sikap. Kemudian, kami akan mengekspos hasilnya ke temen-temen media pada hari Rabu besok (23/12/2015),” kata mantan ketua DPRD Kota Cirebon itu.
Menurutnya, pihak pelapor tidak mesti membuat surat pernyataan minta maaf atas kasus ini karena tidak melanjutkan perkara. “Urusannya nanti internal mereka sendiri yakni, direktur CV baginda dengan ketua DPRD,” paparnya.
Politisi partai Demokrat itu pun membantah jika ada pengkondisian atau sudah ada indikasi 86. “Kalau 86 bisa saja pengadu digugat oleh pihak yang dirugikan. Jadi Insya Allah tidak ada hal semacam itu,” terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar