Selasa, 22 Desember 2015

.KPU pangandaran Tegang (Foto:  Agus Kucir)
.KPU pangandaran Tegang (Foto: Agus Kucir)

KPU Pangandaran Dinilai Tidak Becus dalam Laksanakan Pemuktahiran Data Pemilih

PANGANDARAN, FOKUSJabar.com: Sebanyak 1.872 warga Kabupaten Pangandaran yang sudah memiliki hak pilih ternyata tidak mendapatkan undangan untuk mencoblos atau C6.
Pasalnya, hingga pemungutan suara  berlangsung tanggal 9 Desember 2015 mereka tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan-1 (DPTb-1).
KPU saat rapat pleno tegang (Foto: Agus Kucir)
KPU saat rapat pleno tegang (Foto: Agus Kucir)
Meskipun pada akhirnya mereka berkesempatan gunakan hak pilih dengan membuktikan identitas kependudukan yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), namun hal tersebut membuktikan bahwa KPU Pangandaran dinilai tidak maksimal dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Padahal, pihak KPU telah menerjunkan 1016 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang menghabiskan anggaran sebesar RP300 juta lebih.
Persoalan ini terungkap saat dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2015, yang digelar di Gedung Dakwah Islam, Kecamatan Cijulang Kamis (17/12/2015).
Anggota Panwaslu Pangandaran, Uri Juwaeni, mempersoalkan ribuan hak pilih yang menggunakan KTP dan KK. “Jumlahnya kok besar sekali. Ini bisa mengesankan adanya eksodus penduduk dari luar Pangandaran. Padahal KPU kan sudah melakukan pemutahiran data.”kata Uri.
Situasi rapat pleno pun sedikit memanas terkait masalah tersebut. Namun pihak KPU menjelaskan bahwa banyak faktor orang tersebut tidak tercantum dalam DPT maupun DPTb-1 dan menggunakan KTP atau KK.
“Hal ini dapat terjadi karena mereka pemilih pemula, KTP nya belum selesai saat pendataan atau saat dimutakhirkan orang tersebut masih terdata sebagai hak pilih di daerah lain sehingga tidak dapat dimasukan melalui aplikasi ke dalam DPT dan DPTb-1.,”jelas Wiyono Budi Santoso, Ketua KPUD Pangandaran.
Wiyono menegaskan, meskipun sesuai ketentuan penggunaan KTP dan KK dibenarkan sesuai peraturan, namun KPU siap membuktikan bahwa pemilih yang menggunakan KK dan KTP adalah warga desa setempat dan menggunakan hak pilihnya di TPS yang terdekat sesuai alamat KTP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar