Rabu, 28 Oktober 2015

Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukaratu, Fahmi Muzaki (kaca mata). (Foto : Nanang Yudi)
Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukaratu, Fahmi Muzaki (kaca mata). (Foto : Nanang Yudi)

Pemerintah Diminta Tutup Aktifitas Tambang Galunggung Karena Melanggar Peraturan

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.com: Gunung Galunggung merupakan obyek wisata yang popular dengan keindahan dan keasrianya. Selain itu Gunung Galunggung ini pun dikenal seantero nusantara dengan kualitas pasir terbaiknya. Tetapi sayang, hingga saat ini Galunggung masih menyimpan segudang permasalahan mengenai pertambangannya.
“Kami meminta Pemerintah untuk segera menutup perusahaan tambang yang jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkap Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukaratu, Fahmi Muzaki kepada FOKUSJabar.com, Kamis (29/10/2015).
Pertambangan pasir Galunggung, kata Fahmi, seharusnya disikapi pihak pemerintah baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif. Karena ada aturan perundang-undangan yang jelas dilanggar oleh para penambang legal maupun ilegal.
“Beberapa aturan perundang-undangan yang dilanggar diantaranya, pertama, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, disebutkan bahwa pertambangan galian C wajib hukumnya memiliki IUP/izin,” ucap Fahmi Muzaki.
Kedua, Fahmi melanjutkan, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Karena disinyalir sumber air di Sungai Cibanjaran dan Cikunir dialokasikan untuk korporasi/pertambangan saja.
Keempat, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Bahwa dalam klausul tersebut beban muatan hanya menampung maksimal 8 ton, dan disinyalir truk muatan pasir melebihi dari tonase yang sudah ditentukan.
“Kelima, Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana tata ruang tata wilayah Kabupaten Tasikmalaya bahwa dalam klausul Perda di dalamnya untuk Kecamatan Sukaratu – Padakembang tidak diperuntukan untuk wilayah/kawasan pertambangan,” tegasnya.
Maka dalam hal ini pemerintah wajib hukumnya menutup seluruh aktivitas pertambangan yang ada di wilayah jalur Sungai Cikunir dan Cibanjaran karena sudah melanggar kaidah-kaidah hukum yang ada.
“Pemerintah jangan seperti banci, harus tegas segera menutup aktifitas galian pasir galunggung,” tuturnya.
Rumah adang ludes terbakar (Foto : Bambang)
Rumah adang ludes terbakar (Foto : Bambang)

Rumah Pedagang Gorengan Ludes Dilalap Api

GARUT, FOKUSJabar.com : Rumah milik seorang pedagang gorengan yang biasa mangkal di Pasar Wanaraja, Garut, ludes dilalap Api, Kamis (29/10/2015). Peristiwa kebakaran terjadi pukul 05:00 WIB, api menjilat habis rumah milik Adang (57) di Kampung Kaum RT02/RW03, Desa/Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Informasi yang terhimpun FOKUSJabar,  warga setempat sempat panik melihat kepulan asap pekat membumbung tinggi disertai tiga kali bunyi ledakan yang diduga dari tiga buah tabung gas dan kulkas.
adang pemilik rumah (Foto : Bambang)
Adang pemilik rumah (Foto : Bambang)
Menurut pengurus DKM Mesjid Agung, Endan, mengetahui ada kebakaran dia langsung mengumumkannya melalui pengeras suara. Hingga tak lama kemudian, puluhan warga datang ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) untuk membantu memadamkan kobaran api.
“ Saat kebakaran terjadi sang pemilik rumah tengah melakukan aktivitas berjualan di Pasar Wanaraja. Di rumah itu hanya ada Firman yang masih tidur,” kata Endan, Kamis (29/10/2015).
kepulan asap
kepulan asap
Sementara menurut Firman (30), sumber api berasal dari kompor gas yang lupa dimatikan kedua orang tuanya. Dalam waktu sekejap, api menjalar hingga menghanguskan rumah dan isinya.
“ Saat itu, saya panik dan tanpa berpikir panjang langsung lari keluar rumah,” terang Firman nampak shockberat.
Mendengar rumahnya terbakar Adang beserta isterinya bergegas pulang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta lebih.
“ Perasaan pas pergi ke Pasar Wanaraja, kompor gas sudah saya matikan,” singkat Adang.
Selang beberapa saat kemudian setelah api padam, petugas pemadam kebakaran datang dan langsung menyiramkan air untuk memastikan sudah benar-benar padam.
Presma STHG Tasikmalaya, Burhanudin Muslim (Foto : Nanang Yudi)
Presma STHG Tasikmalaya, Burhanudin Muslim (Foto : Nanang Yudi)

Ada Empat Tuntutan Mahasiswa Untuk Pemerintahan Jokowi-JK

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.com : Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya akan berunjuk rasa siang ini (29/10/2015) ke Pemkot, DPRD Kota Tasikmalaya, mereka menuntut supaya Pemerintahan Jokowi-JK yang usianya sudah satu tahun untuk segera merealisasikan janji-janjinya saat kampanye di Pilpres 2014.
bm orasi
bm orasi
Ada empat tuntutan dari Mahasiswa STHG terhadap Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla diantaranya pertama Pemerintah Segera melakukan kebijakan penyelamatan ekonomi Indonesia, dan tingkatkan daya beli masyarakat.
Kedua, Tegas dalam upaya reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Ketiga, segera melakukan negoisasi ulang terhadap PT Freeport. Keempat, nasionalisasikan aset-aset penting bangsa yang berkaitan dengan kesejahteraan dan hayat hidup rakyat Indonesia.
“Apabila dalam waktu dekat Pemerintah tidak bisa melakukan perbaikan secara signifikan, maka mahasiswa dan rakyat memohon dengan hormat agar Presiden Jokowi untuk mundur dari kursi Presiden RI,” ungkap Presiden Mahasiswa (Presma) STHG Tasikmalaya, Burhanudin Muslim.
mak umah (Foto : Bambang)
mak umah (Foto : Bambang)

Ini Curhat Mak Umah Kepada Anggota DPR RI, Siti Mufattahah

GARUT, FOKUSJabar.com: Limbah kulit Sukaregang, Kabupaten Garut, ternyata menyisakan dampak buruk bagi warga yang bermukim di sepanjang bantaran sungai Ciwalen.
Informasi yang terhimpun FOKUSJabar, sejumlah warga kini sudah terserang penyakit Insfeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) atau Upper Respiratory Tract Infection (URI), mual-mual dan gatal-gatal pada kulit.
mak umah (Foto : Bambang)
mak umah (Foto : Bambang)
Salah satunya yang tengah dialami Mak Umah (60), warga Kampung Tanjung, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, terserang penyakit ISPA. Bahkan katanya, sempat dirawat di RSU dr Slamet Garut.
Tempat tinggalnya berjarak dua meter dari bantaran Sungai Ciwalen. Saban hari bersama empat orang anaknya menghirup udara bau busuk yang menyengat.
“Bu Dewan, Emak sudah tidak tahan lagi harus terus menghirup udara yang sangat bau ini,” curhat Mak Umah kepada anggota DPR RI, Siti Mufattahah, Rabu (28/10/2015) kemarin.
Setiap hari, hanya bisa tergeletak di atas tempat tidur. Biaya hidup sehari-harinya hanya mengandalkan pendapatan dari sang suami yang bekerja sebagai tukang penarik becak.
ipal
ipal

Para Pengusaha Taat Aturan, Pencemaran Lingkungan Tidak Mungkin Terjadi

GARUT, FOKUSJabar.com: Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Garut, Guriansyah menerangkan, sebenarnya permasalahan limbah kulit Sukaregang bisa ditanggulangi jika para pengusaha kulit taat aturan dengan membuang limbah ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sudah menyiapkan IPAL di tiga lokasi. Hanya saja, keberadaannya kurang berjalan optimal, karena para pengusaha diduga lebih memilih membuang limbah ke bantaran sungai Ciwalen.
“ Ke-tiga IPAL tersebut disiapkan untuk menampung semua limbah. Makanya saya heran kenapa bisa terjadi pencemaran lingkungan?,” kata Guriansyah, Kamis (29/10/2015).
Menurut analisanya, pencemaran lingkungan tersebut akibat tidak berfungsinya IPAL yang berlokasi di Kondang Rege, Sumbersari dan Sudirman dengan daya tampung yang cukup besar.
“ Penggunaan IPAL yang ada dirasa tidak optimal atau sama sekali kurang dipergunakan sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan,” pungkasnya.
kades sindangsuka, ucu sopian, Foto : Bambang
kades sindangsuka, ucu sopian, Foto : Bambang

Warga Ciseupan Garut Diminta Tetap Waspada

GARUT, FOKUSJabar.com : Kepala Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Ucu Sopian menyebut, setiap musim kemarau tiba gerombolan monyet selalu datang ke pemukiman warga yang lokasinya berdekatan dengan bukit di sepanjang Sungai Cimanuk blok Kampung Ciseupan.
Menurutnya, warga di sana sudah terbiasa kedatangan kera berekor panjang itu. Terlebih, gerombolan monyet tersebut tidak pernah mengganggu kepada manusia. Binatang pemanjat itu hanya menyerbu kawasan perkebunan atau pertanian milik petani setempat.
” Monyet-monyet itu datang hanya untuk mencari makan. Sasarannya, pohon pisang, pepaya, singkong dan tanaman palawija,” kata Ucu Sopian, Kamis (29/10/2015).
Kendati demikian, ia berpesan agar seluruh masyarakat tetap waspada, khususnya anak-anak. Jika ada yang digigit, segera melapor ke Pemerintahan Desa. Pasalnya, gigitan monyet bisa menyebabkan kematian jika tidak segera ditangani petugas medis.
” Kami minta seluruh warga Kampung Ciseupan, agar tetap waspada dan menjaga anak-anaknya ketika tengah bermain. Karena segala kemungkinan bisa saja terjadi. Semisal, monyet-monyet itu menyerangnya,” pungkas Ucu.
Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Bantuan Hibah ke Petani Diarahkan Melalui Jalur Koperasi

CIAMIS, FOKUSJabar.com : Ketentuan bahwa penerima dana hibah dan bansos harus berbadan hukum membuat pemerintah di daerah berpikir keras. Mereka harus bisa menyalurkan bantuan tanpa membebani penerima, seperti bantuan hibah untuk kelompok tani yang belum berbadan hukum.
Menurut Asisten Daerah II Setda Ciamis H Soekiman, jika kelompok tani harus membuat badan hukum tentu akan memberatkan, baik dari pembiayaan juga cara pembuatannya.
“Selain itu kan gak semua SDM petani di daerah di Ciamis sama, kami akan membantu mereka, salah satunya dengan opsi menggunakan jalur koperasi, ” kata Soekiman, Rabu (28/10/2015).
Pemkab Ciamis sudah menugaskan Badan Penyuluh Pertanian Perkebunan dan Perikanan (BP4K) untuk berkoordinasi dengan kelompok tani. Mereka diarahkan menjalin kerjasama dengan koperasi terdekat.
“Kami akan koordianiaskan seluruh koperasi di Ciamis agar bisa bekerjasama dengan kelompok tani, kan banyak koperasi sehat yang sudah berjalan bertahun-tahun, ” ujar Soekiman.
Diberitakan sebelumnya, untuk dana hibah dan bansos di Ciamis pada APBD Perubahan tahun 2015 mencapai Rp48,7 Milyar. Sekretaris Komisi II DPRD Ciamis Andang Irfan Sahara malah pesimis dengan prospek penyerapannya.
“Saya pesimis ini terserap, karena aturan yang tercantum dalam undang-undang 23 tahun 2014 ini prosesnya lama dan berbelit-belit jika diikuti, ” jelas Andang.
Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan BPMPD Kabupaten Cirebon, Adang Kurnia saat ditemui diruangan kerjanya (Foto: Dea)
Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan BPMPD Kabupaten Cirebon, Adang Kurnia saat ditemui diruangan kerjanya (Foto: Dea)

Ketua BPMPD Akui Masih Banyak Peserta Kuwu yang Belum Paham Sistem Pengaduan

CIREBON, FOKUSJabar.com: Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan BPMPD Kabupaten Cirebon, Adang Kurnia mengatakan, banyak dari para peserta Kuwu yang belum paham akan sistem pengaduan.
Diungkapkan Adang, dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomer 96 Tahun 2015 pasal 7 dan Pasal 8 tentang pemilihan kuwu di Kabupaten Cirebon dikatakan, peserta kuwu yang tidak bisa menerima hasil pemilihan kuwu diberikan waktu sebanyak tiga hari lamanya untuk mengadukan permasalahannya ditingkat kecamatan.
“Untuk Perbub sendiri disitu tercatat bahwa pengaduan dilakukan bukan ke pihak kami BPMPD, semua pengaduan para peserta dilaporkan ke tingkat kecamatan terlebih dahulu.  Tapi sayangnya selama ini banyak peserta kuwu yang langsung melaporkannya ke pihak kami,” ungkap Adang kepada FOKUSJabar, Rabu (28/10/2015).
Adang menambahkan, tim pengawas tingkat kecamatan diberi batas waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan persoalan dari laporan yang diajukan para peserta kuwu, sesuai Pasal 62 ayat 1 tahun 2015. Jika persoalan itu belum bisa ditangani oleh pihak kecamatan, baru dilimpahkan kepada tim pengawas pemerintah. Dan jika memang belum dapat diselesaikan, persoalan itu baru akan diselesaikan secara langsung oleh Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
“Semua itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Memang tidak sedikit yang datang ke kami dan bahkan menelpon kami melakukan komplen terhadap pilwu kemarin,” katanya.
Sementara untuk pelantikan kuwu, lanjut Adang, akan segera dilakukan pada 31 Desember 2015 mendatang.
Pada buku pedoman ini tantandangan milik Endjang Naffandi bukan tanda tangan Daud Achmad (Foto: DEN)
Pada buku pedoman ini tantandangan milik Endjang Naffandi bukan tanda tangan Daud Achmad (Foto: DEN)

Tandatangannya Dipakai Daud Achmad, Endjang Marah

PANGANDARAN, FOKUSJabar.com : Mantan Pj Bupati Pangandaran Endjang Naffandy untuk kedua kalinya mengkritik keras momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 3 Kabupaten Pangandaran.
Jika sebelumnya Endjang mengomentari pidato Ketua DPRD Iwan M Ridwan yang tak menyebut-menyebut dirinya sebagai Pj Bupati Pertama. Kali ini Endjang kembali tersinggung dan marah atas isi cetakan pada Buku Pedoman Hari Jadi Kabupaten Pangandaran ke 3. Kemarahan Endjang dipicu karena tandatangannya tertera di buku pedoman tersebut.
“Saya sudah bukan dan tidak menjabat sejak enam bulan ke belakang. Tapi kenapa tandatangan saya masih ada di dalam buku itu. Saya khawatir kalau tanda tangan saya dipakai dan disalahgunkan,” papar Endajang kesal, Rabu (28/10/2015).
Endjang mempertanyakan keberadaan tandatangannya di buku pedoman tersebut kepada Pemkab Pangandaran. Apalagi buku tersebut tersebar kepada para pejabat luar daerah dan menjadi bingkisan yang disimpan panitia di kursi tamu undangan.
“Jujur saya tidak terima ini, dan ini merupakan kesalahan yang semestinya Pemda Kabupaten Pangandaran harus meminta maaf. Apalagi kekahawatiran saya tandatangan saya itu disalah gunakan, ” katanya.
Sehari sebelumnya, Penjabat Bupati Pangandaran Daud Achmad kepada FOKUSJabar mengakui adanya kesalahan dalam pembubuhan tanda tangan pada buku pedoman tersebut.
“Saya gak tau itu dan kenapa itu terjadi, nanti akan saya cek. Apakah kesalahan ada dipercetakan atau dimana. Karena seingat saya penandatanganan itu jelas-jelas saya. Dan masih ingat waktu itu saya yang menandatanganinya, kenapa yang ada malah tandatangan Pak Endjang (Pj Bupati Pangandaran Pertama), ” kata Daud Achmad.
Daud mengakui kesalahan Pemda Kabupaten Pangandaran dan akan mencari solusi terkait hal tersebut. Antara lain berencana membuat cetakan ulang.

Minggu, 25 Oktober 2015

Sekretaris Komite Hijau, Roni Faisal Adam (Foto : Bambang)
Sekretaris Komite Hijau, Roni Faisal Adam (Foto : Bambang)

Gila! Limbah Kulit Sukaregang Garut Mengandung B3

GARUT, FOKUSJabar.com : Sekretaris Lembaga Lingkungan Hidup Komite Hijau Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam menyatakan, pihaknya akan segera membentuk tim pengkajian terkait perizinan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) para pengusaha kulit di Sukaregang.
limbah di sungai bantaran Kampung Bentar, kelurahan kota Wetan dikeluhkan warga setempat (Foto : Bambang)
Limbah di sungai bantaran Kampung Bentar, kelurahan kota Wetan dikeluhkan warga setempat (Foto : Bambang)
“ Jika nanti ditemukan ada pengusaha yang ilegal, maka tidak akan segan-segan kami laporkan secara hukum karena melanggar perundang-undangan terkait lingkungan hidup,” kata Roni, saat ditemui FOKUSJabar di Sekretariatnya Jalan Tarogong Garut, Senin (26/10/2015).
Baca juga:
Menurutnya, limbah tersebut tidak bisa dibiarkan lantaran mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau mengandung zat, energi dan komponen lain baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup serta dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia.
Anehnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut seperti berdiam diri menutup mata dan telinga akan bahaya limbah tersebut bagi kesehatan masyarakat. Padahal, berdasarkan informasi yang diterimanya saat ini sudah banyak warga yang terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) atau Upper Respiratory Tract Infection (URI).
“ Kini Pemkab bersama warga dan Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) setempat melakukan pembersihan limbah di sekitar bantaran sungai Ciwalen saja, tanpa memberikan pemeriksaan medis kepada seluruh masyarakat,” ujar Roni nampak heran.
Berdasarkan pantauan FOKUSJabar, seluruh masyarakat yang bermukim di kawasan bantaran Sungai Ciwalen, saban hari dihantui rasa ketakutan mewabahnya penyakit akibat limbah kulit Sukaregang.
Hadeuh! Udah Ditertibkan, PSK Jalan Pramuka Mangkal Lagi
Ilustrasi (web)

Hadeuh! Udah Ditertibkan, PSK Jalan Pramuka Mangkal Lagi

GARUT, FOKUSJabar.com: Camat Garut Kota, Kabupaten Garut, Basuki Eko mengaku kesulitan menertibkan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang kerap mangkal mencari mangsa di sepanjang Jalan Pramuka Kabupaten Garut.
Pasalnya, para PSK itu kerap bermain “ kucing-kucingan “ dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setiap kali dilakukan razia.
“Jujur, kami kesulitan menertibkan para PSK yang kerap mangkal di sepanjang Jalan Pramuka hingga ke Bunderan Guntur. Mereka (PSK) suka kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP,”  kata Eko, Minggu (25/10/2015).
Basuki Eko (Foto: Bambang F)
Basuki Eko (Foto: Bambang F)
Menurut dia, para pemikat lelaki hidung belang itu memang sudah sangat meresahkan warga setempat. Karenanya, petugas Satpol PP kerap melakukan operasi sekaligus menertibkannya.
“Setelah di razia, keberadaan mereka menghilang hanya beberapa hari saja,” ujar Basuki Eko terang-terangan.
Dikatakan Eko, para PSK itu sebenarnya pemain-pemain lama yang membandel yang kerap terjaring operasi. Setelah diberikan pembinaan, mereka dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
“Kendati masih ada yang mangkal, namun jumlahnya sudah berkurang dari sebelumnya,” pungkas Camat Garut Kota.