Pemerintah Diminta Tutup Aktifitas Tambang Galunggung Karena Melanggar Peraturan
TASIKMALAYA, FOKUSJabar.com: Gunung Galunggung merupakan obyek wisata yang popular dengan keindahan dan keasrianya. Selain itu Gunung Galunggung ini pun dikenal seantero nusantara dengan kualitas pasir terbaiknya. Tetapi sayang, hingga saat ini Galunggung masih menyimpan segudang permasalahan mengenai pertambangannya.
“Kami meminta Pemerintah untuk segera menutup perusahaan tambang yang jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkap Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukaratu, Fahmi Muzaki kepada FOKUSJabar.com, Kamis (29/10/2015).
Pertambangan pasir Galunggung, kata Fahmi, seharusnya disikapi pihak pemerintah baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif. Karena ada aturan perundang-undangan yang jelas dilanggar oleh para penambang legal maupun ilegal.
“Beberapa aturan perundang-undangan yang dilanggar diantaranya, pertama, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, disebutkan bahwa pertambangan galian C wajib hukumnya memiliki IUP/izin,” ucap Fahmi Muzaki.
Kedua, Fahmi melanjutkan, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Karena disinyalir sumber air di Sungai Cibanjaran dan Cikunir dialokasikan untuk korporasi/pertambangan saja.
Keempat, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Bahwa dalam klausul tersebut beban muatan hanya menampung maksimal 8 ton, dan disinyalir truk muatan pasir melebihi dari tonase yang sudah ditentukan.
“Kelima, Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana tata ruang tata wilayah Kabupaten Tasikmalaya bahwa dalam klausul Perda di dalamnya untuk Kecamatan Sukaratu – Padakembang tidak diperuntukan untuk wilayah/kawasan pertambangan,” tegasnya.
Maka dalam hal ini pemerintah wajib hukumnya menutup seluruh aktivitas pertambangan yang ada di wilayah jalur Sungai Cikunir dan Cibanjaran karena sudah melanggar kaidah-kaidah hukum yang ada.
“Pemerintah jangan seperti banci, harus tegas segera menutup aktifitas galian pasir galunggung,” tuturnya.