Senin, 14 Desember 2015

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Sulistyo Basuki saat menggelar ekapose penangkapan Narkoba di Mapolres Cirebon Kota. Foto Panji
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Sulistyo Basuki saat menggelar ekapose penangkapan Narkoba di Mapolres Cirebon Kota. Foto Panji

37 Gram Shabu Berhasil Diamankan Polres Cirebon Kota

CIREBON, FOKUSJabar.com : Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku yang diduga menjadu pengedar dan pengguna narkotika.
Melalui keterangan resmi kepada wartawan, Polres Cirebon Kota mengamankan 37 gram paket shabu senilai Rp50 juta. Pelaku yang berinisial W itu diduga sudah tiga bulan mengedarkan barang terlarang tersebut.
“Tersangka tidak punya pekerjaan alias pengangguran. Ini salah satu jaringan narkoba Cirebon yang sudah kami incar,” sebut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Sulistyo Basuki Senin (14/12/2015).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Sulistyo Basuki saat menggelar ekapose penangkapan Narkoba di Mapolres Cirebon Kota. Foto Panji
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Sulistyo Basuki saat menggelar ekapose penangkapan Narkoba di Mapolres Cirebon Kota. Foto Panji
Dikatakan, pihaknya masih terus memburu pelaku pengedar narkoba di Kota Cirebon. Zat berbahaya ini, lanjut Eko Sulistyo, harus diberantas karena penggunaannya yang berlebihan.
Dari hasil penangkapan Polres Cirebon Kota, pelaku dijerat hukuman pasal 114 junto 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Selain Shabu, Polres Cirebon Kota juga berhasil mengamankan 2 paket ganja terdiri dari 12 gram ganja kering. Ganja diamankan dari tangan tersangka dengan inisial A (48 tahun) dalam bentuk paket satuan dengan harga Rp100 ribu satu paket.
“Barang bukti ganja ditemukan di tempat kontrakan yang bersangkutan,” sebut Eko Sulistyo.
Dikatakan, dalam penangkapan narkotika jenis ganja ini, Polres Cirebon Kota melakukan pola undercover buy. Kendati demikian, pihaknya masih mendalami status kedua pelaku yang ditangkap karena mengedarkan narkoba tersebut.
“Kami masih mendalami status pelaku apakah pengedar atau pemakai untuk kemudian ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Eko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar