Minggu, 15 November 2015

Dadang Arifin, koordinator IKADA  (Foto: Bambang F)
Dadang Arifin, koordinator IKADA (Foto: Bambang F)

Ups! Ratusan Guru SD Gugat Bupati Garut di PTUN Bandung

GARUT, FOKUSJabar.com: Ratusan mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) yang tergabung dalam Ikatan Kepala Sekolah Korban Perda (IKADA), gugat Bupati Garut Rudy Gunawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut menyusul diberlakukannya periodisasi Kepala Sekolah dan Peraturan Daerah (Perda) No.11 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Garut.
Informasi yang terhimpun FOKUSJabar, sidang terbuka pertama IKADA digelar Kamis (12/11/2015) silam, dengan agenda pembacaan gugatan yang dibacakan kuasa hukumnya, Krisna Wardhana, dihadapan Majelis Hakim PTUN Bandung, Nenny Frantika, Roni Erry Saputro dan Indah Mayasari.
Hal itu dibenarkan Koordinator IKADA, Dadang Arifin. Menurut dia, sebelum proses PTUN, pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar pendapat dengan pihak Dinas Pendidikan, BKD serta DPRD Garut.
“ Dalam gelar pendapat tersebut kami tidak pernah mendapatkan jawaban pasti terkait pemberlakuan Perda No 11 tahun 2011,” kata Dadang Arifin, Minggu (15/11/2015).
Permberlakukan Perda No 11 tahun 2011 dinilai terlalu prematur dan terlalu dini diberlakukan tanpa adanya sosialisasi.
“Memang benar, periodisasi Kepala Sekolah dilakukan di sejumlah daerah, namun di Garut tidak sesuai implementasinya. Artinya, ketika Perda akan diberlakukan maka Kepala Sekolah yang tengah menjabat dikembalikan lagi ke nol. Baru setelah empat tahun menjabat bisa diberhentikan dan dikembalikan lagi menjadi tenaga pendidik,” pungkas Dadang Arifin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar