pasar limbangan garut (Foto: Bambang F)
Pedagang Uring-uringan, PT. Elva Primandiri Langgar Kesepakatan
GARUT, FOKUSJabar.com: Calon pedagang yang bakal menempati kios baru di pasar Limbangan, Kabupaten Garut uring-uringan. Pasalnya, PT. Elva Primandiri dikabarkan telah melanggar kesepakatan yang dibuat.
Informasi yang terhimpun FOKUSJabar, pada pembayaran booking fee dan down payment, para pedagang telah menentukan kios yang diinginkan sesuai dengan harga yang ditawarkan. Namun ternyata, kesepakatan itu tidak sesuai.
“Hal itu diketahui saat penyerahan surat pengambilan kunci kios,” kata salah seorang calon pedagang pasar Limbangan yang juga warga Kecamatan Cibiuk, Aaf Ahmad Syafi’i, Minggu (22/11/2015).
Menurut dia, tahun 2013 lalu dirinya telah membayar booking fee dan down payment sebesar Rp51,2 juta atau 30 persen dari harga kios Hook Standar (HS) Rp170 juta dengan ukuran 3 x 2,5 meter persegi. Sementara sisanya dibayar melalui kredit bank.
“ Jum’at (20/11/2015) kemarin, saat pengambilan kunci kios di dalam suratnya berubah menjadi Area Standar (AS) dengan harga yang lebih murah yakni Rp90 juta,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, FOKUSJabar belum berhasil meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Direktur PT Elva Primandiri, karena sedang tidak ada di tempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar