Rabu, 25 November 2015

PEngadilan Negeri Ciamis

Kepala Desa Cibenda Divonis Dua Bulan Penjara

CIAMIS,FOKUSJabar.com: Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada Ikin Sodikin yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada Kabupaten Pangandaran di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (24/11/2015). Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari Jaksa Penuntut Umum.
Selain vonis dua bulan penjara tanpa menjalani masa tahanan dengan masa percobaan empat bulan, Ketua Majelis Hakim Judianto Hadi Laksana SH  memberikan sanksi denda Rp2.000.000 untuk subsider satu bulan penjara.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan  Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Ikin Sodikin, sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 jo pasal 71 (1) undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Kades Cibenda Ikin Sodikin menerima vonis tersebut dan tidak akan melakukan banding, dia akan membayar denda sesuai dengan putusan dalam sidang sebesar Rp2.000.000. kedepan Ikin berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan menjadi pelajaran bagi dirinya.
Usai menjalani sidang Ikin akan kembali bekerja sebagai Kepala Desa memimpin masyarakat Desa Cibenda.
“Mau gimana lagi, saya terima keputusan ini dengan lapang dada,” ucap singkatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar