Pol PP lakukan penertiban di perusahaan jalan bypass weru kecamatan weru kabupaten cirebon (Foto : Dea)
Satpol PP Cirebon Paksa Segel 15 Reklame Billboard Tak Berizin
CIREBON, FOKUSJabar.com : Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon kembali melakukan giat operasi dengan sasaran masa perijinan reklame di wilayah Bypass Weru Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Rabu (25/11/2015).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Peng, Sisyanto yang diikuti oleh sekitar 20-an anggota Satpol PP. Dalam operasi ini pun pihaknya berhasil melakukan penyegelan sekitar 15 reklame yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di sebuah Billboard, Bypass Weru.
Pol PP lakukan penertiban di perusahaan jalan bypass weru kecamatan weru kabupaten cirebon (Foto : Dea)
Diungkapkan Sisyanto, papan billboard yang berada di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang material itu banyak yang tidak memiliki perizinan.
“Kami petugas terpaksa melakukan penyegelan terhadap reklame yang berada di papan billboard di perusahaan ini. Sebenarnya kami ingin melakukan pembongkaran, namun karena tidak adanya alat-alat yang mencukupi untuk membongkar papan billboardnya sehingga kami terpaksa menaruh stiker yang berupa penyegelan terhadap papan billboard,” kata Sisyanto, Rabu (25/11/2015).
Sebelum dilakukan penyegelan, lanjutnya, pihak Satpol PP sudah mempersiapkannya seusai aturan, yaitu dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Namun selama tiga kali surat peringatan dilayangkan, pihak perusahaan tidak menggubrisnya sehingga penyegelan pun dilakukan.
“Sudah kami berikan peringatan yaitu pada tanggal 12 Oktober, 22 Oktober, 28 Oktober dan terakhir penertiban atau pembongkaran papan reklame yang diluar pada tanggal 13 November. Tapi hingga saat ini perusahaan itu rupanya tidak menganggap serius, sehingga kami pun bertindak tegas untuk melakukan penyegelan,” tambahnya.
Sisyanto menghimbau kepada perusahaan agar menunjukan niat baiknya dalam melakukan IMB reklame. Dia juga menekankan kepada semua perusahaan agar tidak melupakan IMB dan membayar pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, karena PAD dari papan reklame itu dapat membantu perekonomian daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar