Tersangka Andi digiring petugas Jatanras Polres Garut (Foto: Tasdik)
Kasus Pembunuhan Rian Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut
GARUT, FOKUSJABAR.com: Penyidik Jatanras Polres Garut Jawa Barat melimpahkan berkas kasus pembunuhan Hayrantira alias Rian ke Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (26/11/2015).
Rian yang merupakan mantan sekertaris bos XL, dibunuh di Hotel Cipaganti Cipanas Garut, Kamis (30/10/2014) lalu. Kasus tersebut terungkap keesokan harinya, Jumat (31/10/2014).
Sekretaris Unit Jatanras Satreskrim Polres Garut, Aiptu Julius menyatakan, tersangka Andi Wahyudi (38) didampingi tiga orang pengacara langsung dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Jaksa Pidana Umum.
“Jadi kami hari ini melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Garut, ” kata Julius, Kamis (26/11/2015).
Andi Wahyudi, tersangka kasus pembunuhan Rian, diserahkan dan langsung dibawa ke Bagian Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut tanpa pengawalan yang ketat. Andi Wahyudi langsung ditahan di ruang tahanan kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
“Jadi sekarang memang sepenuhnya tinggal pemeriksaan lanjutan jaksa, ” ungkap Julius.
Andi Wahyudi, dijerat dengan pasal tambahan oleh penyidik atas saran jaksa usai digelarnya rekontrusi di hotel tempat pelaku membunuh korban.
Penyidik semula hanya menerapkan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang. Namun usai rekontruksi digelar, ternyata adapun unsur perencanaan menghilangkan nyawa korban dan merampas barang milik korban.
“Tersangka ditambah dengan pasal subsider pasal 339 KUHP dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman mati, ” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar