Rabu, 25 November 2015

Bawaslu

Banwaslu Provinsi Jawa Barat Apresiasi Kinerja Panwaslu Pangandaran

CIAMIS, FOKUSJabar.com : Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja pengawas pemilu di Kabupaten Pangandaran yang berhasil menyeret Kades Cibenda, Kecamatan Parigi, Ikin Sodikin ke meja hijau, Rabu (25/11/2015).
Dikabarkan sebelumnya, Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada Ikin, dengan denda Rp2.000.000 untuk subsider satu bulan penjara, Selasa (24/11/2015).
Bagi Bawaslu Jawa Barat kasus tersebut yang pertama diselesaikan hingga jatuhnya putusan, sekaligus diharapkan menjadi yang terakhir.
“Ini bentuk pengawalan terhadap undang-undang pilkada, tujuan proses ini bukan untuk mempidanakan dan memenjarakan kades, tapi menegakan hukum pemilu supaya sesuai dengan aturan main, berjalan secara jujur dan adil,” jelasnya.
Yusup berharap kasus di Desa Cibenda, Kabupaten Pangandaran, menjadi pelajaran bagi para kepala desa dan para pejabat lain untuk menghormati larangan Pilkada yakni kepala desa dan pejabat, PNS tidak ikut berkampanye dan menjaga netralitas.
Baca juga:
“Pangandaran ini pertama kali menyelenggarakan Pilkada, baik perangkat maupun pasangan calon bereuporia dalam dinamika pemilu pertama kali, jadi ini perlu duduk bersama antar stakeholder, tingkat kerawanan di Pangandaran cukup tinggi,” tandas Yusuf Kurnia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar