Sabtu, 28 November 2015

Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Rachmat Soegandar
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Rachmat Soegandar

Rachmat : PP Nomor 78 Tahun 2015 Perlu Dikaji Ulang

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.com : Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan terlalu menitik beratkan hanya pada laju inflasi, yang mengisyaratkan kenaikan upah per tahun berkisar tidak lebih dari 10 persen. Padahal nilai tukar uang dan lonjakan harga di masyarakat lebih dari 10 persen.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari fraksi PDI Perjuangan, Rachmat Soegandar kepada FOKUSJabar.com, Kamis (26/11/2015).
Menurutnya, dewan pengupahan yang selama ini melakukan kajian biaya hidup layak, untuk menentukan besaran kenaikan upah menjadi terkebiri.
“Saya tidak berada pada pihak pekerja dan buruh, pun saya tidak berpihak pada pengusaha. Yang saya inginkan adanya keseimbangan pemenuhan kepentingan buruh dan kepentingan dunia usaha. Mudah-mudahan pemerintah dapat menjembatani dengan regulasi yang seadil-adilnya bagi semua pihak,” ungkap Rachmat Soegandar, Kamis (26/11/2015).
Rachmat menegaskan, Pemerintah Pusat seolah memangkas kewenangan daerah khususnya dewan pengupahan Kota/Kabupaten untuk melakukan fungsinya. PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan telah memberangus keberadaan lembaga tripartit nasional (pemerintah, pekerja, pemberi kerja), dalam relasi industrial.
“Silakan cek ke negara lain, termasuk yang industrinya kuat, forum dan lembaga tripartit adalah salah satu pilar dalam industrialisasi, dengan demikian PP tersebut harus segera dikaji ulang,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar