Selasa, 24 November 2015

UMK, Ilustrasi : net
UMK, Ilustrasi : net

UMK Ciamis Naik 15,83 Persen, SBSI Apresiasi Pemda

CIAMIS, FOKUSJAbar.com: Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Ciamis mengapresiasi perjuangan pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016. Pasalnya, UMK tahun sebelumnya hanya Rp 1.177.000, dan tahun 2016 ini naik menjadi Rp 1.363.316. Artinya, kenaikan sebesar 15,8 persen dari tahun sebelumnya.
“Kita apresiasi Pemda Ciamis dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh dengan meningkatkan UMK tahun 2016 ini,” ujarnya, Selasa (24/11/2015).
Menurutnya, kenaikan UMK yang cukup signifikan akan membuat buruh sedikit lega. Kendati belum maksimal, namun kenaikan UMK jadi patokan agar tahun-tahun kedepan, UMK Ciamis semakin tinggi.
“Tahun 2015 kemarin UMK Ciamis terendah, tapi sekarang sudah lumayan, tidak menjadi daerah dengan UMK terendah lagi,” jelasnya.
Pihaknya berharap, kepada pemerintah terutama Pemerintah Pusat untuk mencabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan sebagai penjabaran dari UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.
“Jelas kami menolak, soalnya dalam PP No. 78 Tahun 2015 disebutkan upah buruh akan naik paling tinggi hanya 10 persen dan berlaku selama puluhan tahun. Ini sangat merugikan dan menyiksa buruh, kami minta dicabut saja,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar