Ilustrasi (web)
Penjualan Satwa Liar Masuk Urutan Ketiga Setelah Narkoba dan Human Trafficking
CIREBON, FOKUSJabar.com: Penjualan satwa liar di Indonesia masih marak dan banyak terjadi di Indonesia.
Menurut Kanit V Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri AKBP Sugeng Irianto, kasus penjualan satwa liar termasuk burung kicau masuk dalam urutan ketiga setelah narkoba dan human traficking. “Jumlah kerugian negara akibat penyelundupan hewan liar tidak ada angka pasti, karena dari anakan hingga dewasa harganya berbeda,” ujarnya, Minggu (22/11/2015).
Dia mengatakan, maraknya penyelundupan hewan liar ke luar
negeri karena masyarakat tergiur dengan harga yang tinggi. Diungkapkan, untuk burung berkicau di Indonesia harganya Rp 500 ribu di luar negeri bisa dijual dengan harga Rp 5 juta.
negeri karena masyarakat tergiur dengan harga yang tinggi. Diungkapkan, untuk burung berkicau di Indonesia harganya Rp 500 ribu di luar negeri bisa dijual dengan harga Rp 5 juta.
Sugeng melanjutkan, kasus perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi tidak ada matinya, karena itu pihaknya membutuhkan peran serta masyarakat untuk menekan angka penyelundupan hewan endemik Indonesia. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi dari para pecinta hewan, penangkar, dan masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.
Sementara salah satu pegiat konservasi dari komunitas pecinta burung Kicau Mania Giri Prakosa mengungkapkan, perlombaan burung kicau di Indonesia sudah menjadi Industri bahkan perputaran uangnya mencapai triliunan Rupiah.
“Perlombaan burung dari segi ekonomi tidak kalah dengan bisnis lain,” katanya.
“Perlombaan burung dari segi ekonomi tidak kalah dengan bisnis lain,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar