Senin, 23 November 2015

pasar-limbangan

Hadeh! Pemerintahan Rudy-Helmi Tak Berpihak Pada Pedagang Pasar Tradisional?

GARUT, FOKUSJabar.com: Revitalisasi pasar Limbangan, Kabupaten Garut, sepanjang perjalanan pembangunannya yang dimulai sejak Agustus 2013 sampai sekarang tak henti-hentinya menuai sejumlah permasalahan hingga akhirnya harus berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Hal itu salah satu bukti bahwa pemerintahan Rudy-Helmi tak berpihak kepada masyarakat. Khususnya para pedagang pasar tradisional yang tersebar di Kabupaten Garut.
Cecep Suhardiman 4
Cecep Suhardiman mantan anggota DPRD Cirebon, yang juga tokoh Kecamatan Bl. Limbangan. (Foto: Bambang)
“ Bukti lainnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tak mampu menyerap anggaran Nawacita yang merupakan program Presiden Jokowi senilai Rp7 milyar bagi revitalisasi pasar Andir, Kecamatan Bayongbong,” kata mantan anggota DPRD Cirebon, Cecep Suhardiman yang juga tokoh Kecamatan Bl. Limbangan, Senin (23/11/2015).
Menurutnya kepada FOKUSJabar, dalam revitalisasi/pembangunan pasar Limbangan, hingga kini masih ada beberapa poin yang yang dilanggar pihak pengembang, PT. Elva Primandiri dan belum disepakatinya oleh para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan (P3L).
Diantaranya,  peruntukan kios baru yang mesti lebih memprioritaskan para pedagang lama, tetapi pada kenyataannya orang berduit bisa memilikinya.
Selanjutnya harga kios dan los belum mencapai titik temu atau kata sepakat. Terlebih, satu kios dikabarkan bisa ditempati/dimiliki oleh sebanyak tiga orang pedagang.
“ Dari beberapa kali pertemuan antara pihak pengembang dengan para pedagang tidak menghasilkan kata sepakat. Itu lantaran lebih disebabkan karena Bupati dan Dinas terkait lebih condong kepada pihak pengusaha,” pungkas Cecep.
Baca juga:
Diberitakan FOKUSJabar sebelumnya, saat ini para calon pedagang yang bakal menempati kios baru di pasar Limbangan, uring-uringan. Pasalnya, PT. Elva Primandiri dikabarkan telah melanggar kesepakatan yang dibuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar