Ilustrasi
Endang Kahfi: Pelaku Kekerasaan Terhadap Siswa Harus Diberi Sanksi Tegas
GARUT, FOKUSJabar.com: Menyusul aksi kekerasan yang dilakukan Cecep Hari, salah seorang oknum guru Olahraga di SMPN 1 Cibatu terhadap siswa kelas IX-i, Frima Rizqy Pertama, Komisi D DPRD Kabupaten Garut, Sabtu (28/11/2015) siang ini dipastikan turun langsung guna menyelesaikan kasus tersebut.
Demikian disampaikan anggota Komisi D DPRD Garut, Endang Kahfi. Dia menyayangkan, saat ini masih kerap terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oknum tenaga pendidik dengan alasan memberikan sanksi.
“ Pemberian sanksi itu wajib dilakukan oleh guru, tetapi tidak dengan kekerasaan. Artinya, sanksi tersebut bersifat edukasi. Semisal pemberian tugas mata pelajaran,” ujar Endang Kahfi, Sabtu (28/11/2015).
Menurut dia, pimpinan SMPN 1 Cibatu mesti memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum guru berperilaku premanisme. Pasalnya, itu sangat membahayakan bagi seluruh anak didik.
“ Aksi kekerasan yang dilakukan oknum tenaga pendidik, bisa mengganggu sekaligus membahayakan mental dan fisik anak didik,” pungkas Endang Kahfi.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (20/11/2015) minggu lalu, Frima Rizqy Pertama, digampar dan disuruh push up sebanyak 50 kali oleh Cecep Hari, oknum guru olahraga di SMPN 1 Cibatu, sebagai bentuk hukuman/sanksi lantaran saat jam pelajaran olahraga tidak mengenakan baju olahraga serta mengenakan topi bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar