Para buruh dari Aliansi Buruh Cirebon saat melakukan aksi penolakan formulasi penetapan UMK tahun 2016. Foto Panji
Dinsosnakertrans : Dalam Waktu Dekat UMK Ditetapkan
CIREBON, FOKUSJabar.com : Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cirebon menyatakan bahwa dalam waktu dekat Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon ditetapkan.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Cirebon Ferdinan Wiyoto menyampaikan, pihaknya terlebih dahulu akan menghadiri pertemuan sosialisasi bersama Dewan Pengupahan (DP) Kota maupun Kabupaten Cirebon pada 10 November 2015 mendatang.
“Setelah penetapan UMP baru UMK ditetapkan dan sesuai jadwal rentang waktu penetapan UMK sampai tanggal 21 November 2015,” sebut Ferdinan Wiyoto, Kamis (5/11/2015).
Pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak terkait penolakan yang terjadi pada buruh perihal formulasi penetapan UMK. Dia hanya menegaskan formulasi baru penetapan UMK sudah diatur dalam PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Disatu sisi, lanjut Ferdinan, pihaknya hanya menjalankan tugas pemerintahan dan fungsinya sebagai aparatur negara. Meski pada kenyataannya PP Nomor 78 tahun 2015 menuai kritik dan protes dari para buruh.
“Mau mogok kerja ya silahkan itu kan bagian dari demokrasi. Saya tidak bisa berbuat banyak mas karena itu sudah peraturan pemerintah,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar