Kamis, 05 November 2015

Anggota dewan, BLHD, Pol PP, Kapolsek, Kodim, Korem dan pihak perusahaan berkumpul untuk menanyakan proses pembuatan sumur bor (Foto : Dea)
Anggota dewan, BLHD, Pol PP, Kapolsek, Kodim, Korem dan pihak perusahaan berkumpul untuk menanyakan proses pembuatan sumur bor (Foto : Dea)

Komisi III DPRD Cirebon Lakukan Sidak Ke Perusahaan yang Melanggar Izin

CIREBON, FOKUSJabar.com : Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan air minum Tanobel Food milik PT Sariguna Primatirta di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon yang diduga melakukan pelanggaran atas kesepakatan izin perusahaan.
Sidak ini diikuti juga oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim, Koramil, Kapolsek, dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT). Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman ini dilakukan dari adanya pengaduan masyarakat bahwa di perusahaan tersebut telah melanggar aturan pemerintahan daerah.
Dalam sidaknya ini Dewan menemukan pelanggaran atas perijinan pengambilan air dari bawah tanah yang seharusnya menjadi milik warga.
“Perusahaan ini izinnya bekerjasama dengan PDAM untuk suplai air, namun nyatanya perusahaan ini mengambil air dari tanah, yang merugikan masyarakat sekitar, ” ujarnya, Rabu (4/11/2015).
Dia juga menambahkan bahwa dalam pembuatan sumur bor perusahaan tersebut membuat lubang 50 meter padahal rekomendasi BLHD pembuatan lubang untuk sumur bor yang dibuat perusahaan harus memiliki kedalam 90 Meter.
” Ia mereka itu mendirikan perusahaan tapi tidak melihat aturannya,” pungkasnya.
Hasil sidak ini nantinya akan diteliti secara lanjut dan disampaikan ke Bupati Cirebon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar