Sabtu, 14 November 2015

Walk Out para buruh dikarenakan tidak terima dari hasil Upah yang telah ditetapkan sesuai dengan PP. No. 78 tahun 2015 (Foto: Dea)
Walk Out para buruh dikarenakan tidak terima dari hasil Upah yang telah ditetapkan sesuai dengan PP. No. 78 tahun 2015 (Foto: Dea)

Tak Terima dengan Putusan UMK, Sejumlah Buruh Walkout

CIREBON, FOKUSJabar.com: Penetapan Upah Minimun Kerja (UMK) Kabupaten Cirebon sebesar Rp1.592.220,- ternyata menuai protes dari para buruh yang hadir dalam rapat pleno tersebut.
Sebagai bentuk penolakan dan kekesalan, para buruh pun langsung meninggalkan ruangan rapat penetapan UMK, Jumat (13/11/2015).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Fery mengatakan, pengupahan tahun ini tidak sesuai dengan kondisi buruh yang sebenarnya. Pasalnya, pengupahan yang disesuaikan dengan PP No. 78 Tahun 2015 itu sangat merugikan para buruh,
“Pastinya kami yang dirugikan jika penetapan UMK menggunakan aturan PP no. 78 tahun 2015, karena jelas buruh yang dirugikan,” kata Fery, saat walkout dalam rapat, Jumat (13/11/2015).
Menurutnya, aturan PP no. 78 tahun 2015 tentan pungupahan juga tidak sedikit pun menggunakan survai KHL.
“Harusnya menggunakan KHL dari data yang ada, jika KHL yang digunakan terakhir survai itu buruh bisa mendapatkan upah Rp1,9 juta “ tuturnya.
Hal senada juga dilontarkan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sudaryana. S yang mengatakan, pengupahan memang sudah tak pantas dijalankan karena tetap memaksakan menggunakan PP no. 78 tahun 2015. Padahal jelas didalamnya banyak hal yang merugikan buruh, salah satunya dalam perhitungan tak melirik betul survey KHL.
“Angka KHL dilapangan itu Rp1,8 jutaan, itu pun belum ditambah dengan angka inflasi bisa menjadi Rp1,9 juta. Kalau memaksakan dengan Rp1,5 juta tentu tiap bulan kami harus menghutang sebesar Rp300 ribu dalam memenuhi kebutuhannya,” ucapnya.
Para buruh pun berencana akan mendatangi kantor Bupati untuk menolak hasil pengupahan tersebut. Sehingga nantinya pengupahan yang tidak sesuai dapat dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi karena dianggap melanggar UUD 13 tahun 2003 pasal 88 ayat 4, yang berbunyi bahwa penetapan UMK harus sesuai KHL berikut kejanggalan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar