Rabu, 11 November 2015

Pertemuan DPKo Cirebon dalam membahas penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2016. Panji
Pertemuan DPKo Cirebon dalam membahas penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2016. Panji

Tahun 2016, UMK Kota Cirebon Ditetapkan Rp 1.608.945

CIREBON, FOKUSJabar.com : Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon oleh Dewan Pengupahan Kota (DPKo) Cirebon selesai dibahas.
Hasilnya, DPKo Cirebon menetapkan UMK tahun 2016 sebesar Rp 1.608.945 per bulan untuk dijalankan mulai awal Januari 2016.
Suasana DPKo Cirebon pascarapat penetapan UMK tahun 2016. Panjj
Suasana DPKo Cirebon pasca rapat penetapan UMK tahun 2016. Panjj
Sekretaris DPKo Cirebon M Firmansyah mengatakan, penetapan UMK 2016 tersebut mengacu pada UU nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Rapat penetapan UMK kami sesuaikan dengan UU Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Perhitungannya sudah ada rumusannya,” kata Firmansyah usai menggelar rapat penetapan UMK di kantor Disnakertrans Kota Cirebon, Rabu (11/11/2015).
Pantauan Fokusjabar.com di lokasi, rapat penetapan UMK Cirebon tahun 2016 berlangsung lancar. Tidak ada protes dan penolakan apapun dari pihak buruh maupun serikat pekerja terkait formulasi penetapan ini.
Unsur DPKo Cirebon dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon tak mampu berkutik karena formulasi tersebut sudah ditetapkan.
“Kami juga tidak dapat berbuat banyak karena UU pengupahan memang yang mengatur kami,” sebutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar