Minggu, 15 November 2015

Menkominfo RI Rudiantara saat diwawancara wartawan di sela kegiata Festival Media 2015. (Foto:Panji)
Menkominfo RI Rudiantara saat diwawancara wartawan di sela kegiata Festival Media 2015. (Foto:Panji)

Lindungi Netizen, Menkominfo Akan Revisi UU ITE

CIREBON, FOKUSJabar.com: Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) RI Rudiantara akan mengajukan revisi UU ITE, tentang posisi netizen dalam menyampaikan pendapat melalui sosial media, ke DPR RI.
Revisi itu diajukan lantaran terdapat sejumlah klausul yang merujuk kepada KUHP bagi para netizen. Revisi tersebut, kata Rudiantara menekankan, pada Pasal 21 Ayat 3, dengan substansi pengurangan hukuman dari 6 tahun menjadi di bawah 5 tahun kepada para netizen.
Menkominfo RI Rudiantara saat diwawancara wartawan di sela kegiata Festival Media 2015.(Foto:Panji)
Menkominfo RI Rudiantara saat mengunjungi salah satu stan AJI dalam Festival Media 2015 (Foto:Panji)
“UU ITE ini bukan represi dari KUHP tapi bukan berarti saya tidak mendukung Polri,” sebutnya saat menghadiri Festival Media 2015 di Jakarta, Sabtu (14/11/2015).
Revisi juga menegaskan pembedaan antara Hate Speech dan kritik yang disampaikan masyarakat melalui sosial media. Selain itu, revisi tersebut, penyampaian pendapat dari para  netizen masih sebagai delik aduan sebelum ditetapkan.
Sejauh ini, lanjutnya, penegakan UU ITE pasal 27 ayat 3 adalah dengan cara menangkap pelaku netizen, menjebloskannya dulu ke penjara kemudian diinterogasi oleh kepolisian. Hal tersebut, lanjutnya merupakan intepretasi yang keliru dari masyarakat dan penegak hukum.
“Lebih dari 100 kasus yang dianggap salah mengintepretasikan UU tentang ITE. Yakni ditangkap dulu baru ditanya. Di UU ITE ini berdiri isu jangan sampai pasal tersebut disalahgunakan,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar