Sabtu, 14 November 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Sistem Pelayanan di Kab Pangandaran Sangat Antik, ‘Plus Plos’

PANGANDARAN, FOKUSJabar.com: Menurut Kepala Direktoral Pelabuhan Laut (Diperla) wilayah Kabupaten Pangandaran Sugiyanto, sistem pelayanan di Kabupaten Pangandaran sangat antik. Pasalnya keluar masuk nya kapal ke dermaga atau pelabuhan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap.
“Jadi asal plus plos saja, padahal intansi kami ada di Kab Pangandaran yang fungsinya untuk mengeluarkan surat perintah berlayar atau penerbitan dokumen kapal,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Diperla memiliki tugas untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pelayaran di laut.
“Karena menurut peraturan Kementerian Perhubungan yang baru, surat izin berlayar dikeluarkan oleh syahbandar Pelabuhan perikanan dan sudah ada pembagian tugas sesuai fungsinya untuk kemanan, kenyamanan dan keselamatan pelayaran, yaitu khusus untuk ukuran kapal 7 Gross Ton (GT) itu di kaper oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan bagian Perhubungan Laut, sementara untuk kapal berukuran 7 GT keatas itu ditangani oleh kami. Termasuk perahu nelayan yang akan ditangani oleh petugas Kesyahbandaran Perikanan, makanya apakah kurang sosialisasi apa memang pura-pura tidak tahu,” ucapnya.
Sugiyanto menyimpulkan, sistem pelayanan di Kab Pangandaran sangat antik, berbeda dengan yang ia temui ketika menjabat jabatan yang sama ketika berdinas di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Menurut Sugiyanto yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kepala Direktorat, setiap kapal baik yang mau masuk ataupun keluar pelabuhan itu harus melapor ke Syahbandar, namun untuk di Pangandaran belum berjalan.
“Kalau perizinan itu tidak ditempuh, maka kalau ada kecelakaan laut maka pihak Syahbandar tidak akan ikut bertanggungjawab,” ucapnya.
Begitu juga terkait pelaksanaan reklamasi, pengerukan, pengisian bahan bakar kapal dan lainnya, kata Sugiyanto, harus seizin dan rekomendasi dari Syahbandar.
Ia menambahkan, surat izin/perintah berlayar akan turun jika pemilik kapal sudah memiliki surat layak operasi lolos uji kelayakan kapal.
Lanjut Sugiyanto, untuk wilayah kerja berdasarkan Peraturan Menteri RI yang baru no 130, ada 5 wilayah yaituPpelabuhan Manjingklak, Parigi, Batukaras (Kab. Pangandaran), Cipatujah (Tasikmalaya) dan Garut hingga Cidaun Sukabumi.
“Kita menempatkan anggota di tiap-tiap pos rata 1-2 anggota untuk melakukan penjagaan disana,” ujarnya.
Terkait pembangunan pelabuhan samudera pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak LH dan Dinas Perhubungan untuk segera menyelesaikan persyaratan UkL/UPL nya.
“Sekarang pekerjaannya sudah dilanjutkan kembali,” ujarnya seraya dirinya mengatakan pembangunan tersebut sudah masuk ke tahap III, yaitu pekerjaan finising cosway, tustel segmen ke 3, pemasangan tiang pancang 39 titik dan ditargetkan pada tahun 2017, pekerjaan pelabuhan akan selesai.
“Jelas dengan telah dibangunnya pelabuhan samudera ini secara otomatis untuk kemajuan perekonomian di Kab Pangandaran,” ucapnya.
Ia pun  meminta dukungan kepada Pemda, media, Lsm dan masyarakat Pangandaran, karena beroperasinya pelabuhan tersebut bakal menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar