Senin, 05 Oktober 2015

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian bersama dua anggotanya, Cecep Nuryakin dan M. Hakim Zaman Sidak ke minimarket tak berizin. (Foto : Nanang Yudi)
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian bersama dua anggotanya, Cecep Nuryakin dan M. Hakim Zaman Sidak ke minimarket tak berizin. (Foto : Nanang Yudi)

Komisi II Sidak Minimarket Tak Berizin di Tasikmalaya

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.com : Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidak sejumlah minimarket yang tidak memiliki izin seperti Indomart yang berada di Kecamatan Salawu, Alfamart Kudang Singaparna dan Kamulyan Manonjaya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian bersama dua anggotanya, Cecep Nuryakin dan M. Hakim Zaman Sidak ke minimarket tak berizin. (Foto : Nanang Yudi)
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian bersama dua anggotanya, Cecep Nuryakin dan M. Hakim Zaman Sidak ke minimarket tak berizin. (Foto : Nanang Yudi)
“Kami komisi II melakukan Sidak ke Indomart salawu ternyata ada dua poin yang menyalahi perizinan, masalah SDM untuk setempat untuk karyawan dan kemitraan UMKM,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, Senin (5/10/2015).
Sementara, Alfamart yang berada di Kudang Singaparna tidak memiliki izin berjualan dengan membuka 24 jam,    belum memenuhi syarat dan telah melanggar Perda. Seharusnya, kata Dani buka sampai pukul 21.00 dan tidak bisa memperlihatkan IUTM.
“Seharusnya kan bukanya sampai pukul 21.00, Sabtu dan Minggu sampai pukul 22.00 ini kan 24 jam, sudah menyalahi aturan, dan yang terakhir kita mendatangi minimarket Kamulyan di Kecamatan Manonjaya, ini lebih parah lagi,” tegas Dani.
Dalam Sidak ketiga minimarket Ilegal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian didampingi oleh dua anggotanya yaitu Cecep Nuryakin dan M. Hakim Zaman. “Permasalahannya ini perizinan, anehnya pihak KPPT tidak profesional,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar