Ilustrasi (web)
Cabup Pangandaran Boleh Nyawer Saat Kampanye
PANGANDARAN, FOKUSJabar.com : Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati Pangandaran boleh nyawer (bagi-bagi uang) selama kampanye. KPU Ciamis sendiri tidak melarang adanya saweran uang yang dibagikan saat kampanye.
Komisioner KPU Ciamis Kikim Tarkim didampingi Divisi Bidang Kampanye Didi Heryadi mengatakan, diperbolehkannya seluruh Paslon membagi-bagikan uang ini telah diatur dalam Keputusan KPU Ciamis No 73 Tahun 2015 tentang Pembatasan Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2015.
Dikatakan Kikim Paslon boleh memberikan uang Rp20 ribu atau lebih saat kampanye selama tidak melebihi batas ketentuan. Berdasarkan kesepakatan bersama seluruh Paslon dana kampanye dibatasi Rp 4,7 Milyar.
“Dana kampanye itu meliputi pertemuan, tatap muka, pembuatan bahan kampanye, jasa konsultasi. Karena dana kampanye bukan pada ranah politik uang,” paparnya.
Uang yang diberikan untuk pengganti transport menghadiri pertemuan dibolehkan, asal kegiatan pertemuannya ada. Itu pun dibatasi jumlah kehadiran maksimal 1000 orang untuk 99 kali pertemuan selama habis tahapan kampanye. Untuk kegiatan pertemuan dananya dibatasi sampai Rp 1,98 Milyar.
“Hitungannya begini, kalau satu kali pertemuan dihadiri 1000 orang uang transport Rp20 ribu per orang, kan sudah Rp20 juta dalam sekali pertemuan, dikali 99 kali pertemuan. Tapi kalau cuma 200 orang per pertemuan boleh bagi uang transport Rp50 ribu per orang, ada rumusannya. Subtansinya gak boleh lebih dari batas yang sudah disepakati,” tegas Kikim diamini Didi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar