Rabu, 28 Oktober 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Bantuan Hibah ke Petani Diarahkan Melalui Jalur Koperasi

CIAMIS, FOKUSJabar.com : Ketentuan bahwa penerima dana hibah dan bansos harus berbadan hukum membuat pemerintah di daerah berpikir keras. Mereka harus bisa menyalurkan bantuan tanpa membebani penerima, seperti bantuan hibah untuk kelompok tani yang belum berbadan hukum.
Menurut Asisten Daerah II Setda Ciamis H Soekiman, jika kelompok tani harus membuat badan hukum tentu akan memberatkan, baik dari pembiayaan juga cara pembuatannya.
“Selain itu kan gak semua SDM petani di daerah di Ciamis sama, kami akan membantu mereka, salah satunya dengan opsi menggunakan jalur koperasi, ” kata Soekiman, Rabu (28/10/2015).
Pemkab Ciamis sudah menugaskan Badan Penyuluh Pertanian Perkebunan dan Perikanan (BP4K) untuk berkoordinasi dengan kelompok tani. Mereka diarahkan menjalin kerjasama dengan koperasi terdekat.
“Kami akan koordianiaskan seluruh koperasi di Ciamis agar bisa bekerjasama dengan kelompok tani, kan banyak koperasi sehat yang sudah berjalan bertahun-tahun, ” ujar Soekiman.
Diberitakan sebelumnya, untuk dana hibah dan bansos di Ciamis pada APBD Perubahan tahun 2015 mencapai Rp48,7 Milyar. Sekretaris Komisi II DPRD Ciamis Andang Irfan Sahara malah pesimis dengan prospek penyerapannya.
“Saya pesimis ini terserap, karena aturan yang tercantum dalam undang-undang 23 tahun 2014 ini prosesnya lama dan berbelit-belit jika diikuti, ” jelas Andang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar