11 penambang illegal digelandang ke Mapolres Garut (Foto : Tasdik)
11 Penambang Emas Ilegal di Kawasan Blok Cihideung Ditangkap Polisi
GARUT, FOKUSJABAR.com : Sebanyak 11 orang penambang emas diduga illegal di Kampung Cihideung, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, ditangkap anggota Polres Garut. Selain penambang, petugas juga menangkap pemilik lokasi tambang dan peralatan kegiatan penambangan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Esti Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa ke 11 penambang telah mengeksploitasi lahan tambang emas yang sudah dinyatakan ditutup akibat kerusakan lahan.
” Jadi mereka telah melanggar undang-undang pertambangan karena melakukan penambangan secara ilegal di lokasi terlarang, ” ujarnya, Selasa (20/10/2015) kepada wartawan,
Blok hutan Cihideung, Kecamatan Cikajang, sebelumnya merupakan lokasi penambangan warga secara liar karena terkandung tambang emas yang cukup banyak. Pemerintah menutup area Hutan Cihideung karena secara geologi kondisinya kritis.
” Dulunya memang kawasan Cihideung merupakan lahan tambang emas, tapi sudah dinyatakan ditutup, ” ungkap Esti.
Lanjut Esti, para tersangka dijerat dengan pelanggaran Undang-undang pertambangan dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.
” Akibat perbuatannya melakukan penambangan secara liar mereka teancam hukuman 10 tahun penjara, ” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar