Rabu, 14 Oktober 2015

Juru Kunci, Tatang Sanjaya (Foto : Bambang)
Juru Kunci, Tatang Sanjaya (Foto : Bambang)

Hak Waris Kampung Pulo Diberikan Kepada Anak Perempuannya

GARUT, FOKUSJabar.com : Juru Kunci Rumah Adat Kampung Pulo, Kabupaten Garut, Tatang Sanjaya (60) menyebut, hak waris dari enam Kepala Keluarga (KK) jatuh kepada anak perempuannya masing-masing.
Baca juga:
Pasalnya, waktu itu anak laki-laki Sembah Dalem Arief Muhammad meninggal dunia yang hingga kini dilambangkan dengan sebuah mesjid yang berdiri di Kampung Pulo.
“ Karena anak Sembah Dalem Arief Muhammad menyisakan anak perempuan, hingga kini hak waris tersebut mesti diberikan kepada anak perempuannya dari masing-masing KK,” kata Tatang, Senin (12/10/2015).
Diberitakan FOKUSJabar sebelumnya, di Kampung Pulo hanya terdapat sebanyak enam buah rumah adat dan satu mesjid sebagai lambang keturunan Sembah Dalem Arief Muhammad (enam anak perempuan dan seorang laki-laki-red).
Hingga kini, tradisi tersebut masih tetap dipertahankan oleh penduduk asli Kampung Pulo, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar