Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Eko Budiyanto Saat melakukan Press Conpress kepada awak media diruangannya (Foto : Dea)
5 Orang WNA Diamankan Oleh Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon
CIREBON,FOKUSJabar.com : Kantor Keimigrasian Kelas II Cirebon berhasil mengamankan lima oran wargan negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran dan tidak membawa pasor ke wilayah Ciayumajakuning. Kelima WNA tersebut ditangkap melalui operasi “Sandi Bhumi Pura Wira Wibawa” yang digelar pada 19 hingga 23 Oktober 2015.
Diungkapkan Eko Budiyanto selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Sabtu (24/10) diruangannya. Pelaksanaan operasi “Sandi Bhumi Pura Wira Wibawa” melibatkan sebanyak 33 personel, yang dibagi ke dalam dua kelompok, yakni tim pengawasan keimigrasian, dan satu tim penindakan keimigrasian.
” Dari tim pengawasan yang terjun langsung ke lapangan dengan target operasi yang telah ditentukan sebelumnya berhasil menemukan adanya 5 orang WNA dari berbagai kewarganegaaran, ” Tuturnya.
Sementara untuk data WNA yang diamankannya, Eko menjabarkan antara lain WN. Suriah dengan dugaan pelanggaran ilegal stay, Pasal 78 Ayat 3, WN. Jerman, Korea Selatan dan Jepang dengan melakukan pelanggaran yang sama yaitu tidak membawa paspor, Pasar 71 Huruf B JO Pasal 116 dan WN. Tiongkok dengan dugaan pelanggaran penyalahgunaan visa, Pasal 122 Huruf A.
“Sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap kelima warga negara asing tersebut, dan apabila dari pemeriksaan diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian maka kami akan melakukan tindakan administrasi keimigrasian sesuai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 kepada para WNA. ” Tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar