Rabu, 21 Oktober 2015

Kadis SDAP Garut, Uu Saepudin (Foto : Bambang)
Kadis SDAP Garut, Uu Saepudin (Foto : Bambang)

Uu Saepudin: Perizinan Pertambangan Dikelola Pemprov Jabar

GARUT, FOKUSJabar.com : Kepala Dinas Sumber daya Air dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Garut, Uu Saepudin mengatakan, berdasarkan UU No23 Tahun 2014 penerbitan perizinan Pertambangan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Kendati demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya masih tetap masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
” Artinya, Pemprov hanya mengelola penerbitan izinnya saja, sedangkan PAD masih tetap dikelola Pemkab,” tegas Uu Saepudin di gedung DPRD Jalan Patriot Garut, Selasa (20/10/2015).
Menurut dia, segala bentuk perizinan Pertambangan mulai dari pembuatan baru, perpanjangan hingga penindakan bagi pertambangan ilegal itu merupakan kewenangan Pemprov Jawa Barat.
“ Mulai dari proses pembuatan izin hingga tindakan terhadap pertambangan ilegal itu dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat,” pungkas Kepala Dinas SDAP Garut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar