Rabu, 14 Oktober 2015

foto : net
foto : net

Menyoal Siswa SMP Mengendarai Motor ke Sekolah

CIAMIS, FOKUSJabar.com : Fenomena siswa-siswi Sekolah Mengah Pertama (SMP) yang mengendarai sepeda motor ke sekolah, bertolak belakang dengan peraturan lalu lintas mengenai syarat usia menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.
Siswa SMP yang usianya  13, 14 hingga 15 tahun, bertolak belakang dengan batasan umur pengendara yang ditentukan dalam Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Untuk pengemudi kendaraan beroda dua dibatasi umur minimal 17 tahun, sedangkan siswa SMP yang sudah tentu umurnya di bawah dari 16 tahun,” hal tersebut dikatakan praktisi pendidikan UPI Bandung Dian Ardiansyah via telepon, Senin (12/10/2015)
” Saat ini memang banyak siswa SMP yang menaiki motor ke sekolah, dan itu tentu dapat berdampak buruk terhadap perkembangan psikologi dan keselamatan jiwanya,” ungkapnya.
Menurut Dian, pihak sekolah seharusnya menentukan sikap dengan menerapkan aturan kepada siswanya untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor jika ke sekolah. Hal tersebut untuk menjaga kesenjangan ekonomi dan kondusifitas aktifitas belajar mengajar para siswa di sekolah.
Selain itu kata Dian, orang tua, lingkungan dan pihak kepolisian berperan penting dalam permasalahan tersebut.
” Bagaimana bisa Siswa SMP ke sekolah dibiarkan saja oleh pihak kepolisian yang setiap pagi berjaga mengatur lalu lintas di sekolah, ” tegas Dian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar