Rabu, 28 Oktober 2015

Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan BPMPD Kabupaten Cirebon, Adang Kurnia saat ditemui diruangan kerjanya (Foto: Dea)
Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan BPMPD Kabupaten Cirebon, Adang Kurnia saat ditemui diruangan kerjanya (Foto: Dea)

Ketua BPMPD Akui Masih Banyak Peserta Kuwu yang Belum Paham Sistem Pengaduan

CIREBON, FOKUSJabar.com: Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan BPMPD Kabupaten Cirebon, Adang Kurnia mengatakan, banyak dari para peserta Kuwu yang belum paham akan sistem pengaduan.
Diungkapkan Adang, dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomer 96 Tahun 2015 pasal 7 dan Pasal 8 tentang pemilihan kuwu di Kabupaten Cirebon dikatakan, peserta kuwu yang tidak bisa menerima hasil pemilihan kuwu diberikan waktu sebanyak tiga hari lamanya untuk mengadukan permasalahannya ditingkat kecamatan.
“Untuk Perbub sendiri disitu tercatat bahwa pengaduan dilakukan bukan ke pihak kami BPMPD, semua pengaduan para peserta dilaporkan ke tingkat kecamatan terlebih dahulu.  Tapi sayangnya selama ini banyak peserta kuwu yang langsung melaporkannya ke pihak kami,” ungkap Adang kepada FOKUSJabar, Rabu (28/10/2015).
Adang menambahkan, tim pengawas tingkat kecamatan diberi batas waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan persoalan dari laporan yang diajukan para peserta kuwu, sesuai Pasal 62 ayat 1 tahun 2015. Jika persoalan itu belum bisa ditangani oleh pihak kecamatan, baru dilimpahkan kepada tim pengawas pemerintah. Dan jika memang belum dapat diselesaikan, persoalan itu baru akan diselesaikan secara langsung oleh Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
“Semua itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Memang tidak sedikit yang datang ke kami dan bahkan menelpon kami melakukan komplen terhadap pilwu kemarin,” katanya.
Sementara untuk pelantikan kuwu, lanjut Adang, akan segera dilakukan pada 31 Desember 2015 mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar