Anggota Pansus Raperda PKL, Imam Yahya. Foto Panji
Zonasi PKL Belum Jelas, Pengesahan Raperda Dipastikan Mundur
CIREBON, FOKUSJabar.com : Pengesahan Raperda Pedagang Kaki Lima (PKL) dipastikan mundur. Ini lantaran proses penataan dan pemberdayaan PKL di Kota Cirebon masih belum jelas. Hingga kini, pemerintah dan DPRD masih kebingungan menentukan zonasi bagi para PKL untuk bisa berjualan sesuai dengan aturan perda.
Anggota pansus Raperda penataan dan pemberdayaan PKL di Kota Cirebon, Imam Yahya mengatakan, saat ini Raperda PKL masih menunggu kepastian penentuan zonasi sebagai tempat alternatif agar bisa berjualan tanpa memakan badan jalan KTL.
Sementara berdasarkan Perwali tentang penataan PKL No. 27/2014 melarang para PKL berjualan di jalan yang ditentukan sebagai Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL). “Terpaksa Raperda pembinaan dan pemberdayaan PKL ditunda lebih dulu, karena pemkot menyediakan alternatif lahan bagi PKL untuk berjualan, jangan sampai setelah disahkan justeru akan memunculkan masalah baru. Para PKL mau berjualan di tempat mana, ini yang sedang dibahas bersama tim asistensi,” ujarnya, Senin, (5/10/2015).
Imam menjelaskan, sebelum raperda itu diparipurnakan harus ada konsep lebih dulu mengenai zonasi wilayah PKL. Untuk itu harus ads pembahasan khusus dengan tim asistensi seperti, Disperindagkop-UMKM, Satpol PP, Dishubinfokom, DKP, dan para camat dan lurah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar