Senin, 13 Juli 2015

Ketua KPU Banjar Dituntut 6 Tahun Penjara
Ilustrasi (web)

Eks Ketua KPU Banjar Dituntut 6 Tahun Penjara

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Periode 2008 – 2013 Nur Rifai dituntut 6 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp250 juta karena terbukti bersalah dalam dakwaan Primer.
Hal tersebut diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felly Kasol dalam sidang Tipikor di ruang 3 Pengadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Naisyah Kadir.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,7 miliar dalam penggunaan anggaran dana hibah dalam Pilkada Banjar,” ujar Felly di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (13/7/2015).
Terdakwa terbukti terjerat dalam pasal 2 ayat (1)  Jo pasal 18 UU N0 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Felly menjelaskan, terdakwa selaku penyelenggara negara dan pengguna anggaran kurang handal dalam mengelola anggaran yang dikucurkan, bahkan dalam pertanggung jawabannya tidak transparan. Karena itu, sidang ditunda dan kembali digelar pada (27/7) dengan agenda pledoi terdakwa.
“Terdakwa lemah dalam mengelola pengeluaran biaya kegiatan dan pertanggung jawaban, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dijalankan maksimal, semestinya setiap pengeluaran disetujui ditandatangani PPK,” tukas Felly.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar