Kamis, 23 Juli 2015

Tim BK-Diklat Kota Cirebon saat melakukan sidak di Puskesmas Kalitanjung Kota Cirebon. Panji
Tim BK-Diklat Kota Cirebon saat melakukan sidak di Puskesmas Kalitanjung Kota Cirebon. Panji

Lepas Cuti Bersama, 37 PNS Kota Cirebon Bolos Kerja

CIREBON, FOKUSJabar.com: Sedikitnya sekira 37 PNS di lingkungan Pemkot Cirebon didapati belum masuk kerja di hari pertama masuk kerja selepas cuti bersama lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK Diklat) Kota Cirebon, Anwar Sanusi mengatakan, dari 37 PNS yang tidak masuk kerja tersebut, sembilan orang sakit, enam orang masih dinas luar, enam orang tanpa keterangan dan tujuh orang memperpanjang cuti.
“Khusus untuk PNS yang tanpa keterangan akan mendapatkan sanksi langsung dari pimpinan OPD, yang nantinya dilaporkan ke BK dan Diklat dan diteruskan ke Sektertaris Daerah Kota Cirebon,” sebutnya kepada Fokusjabar.com, Rabu (22/7/2015).
Tim BK-Diklat Kota Cirebon saat melakukan sidak di Puskesmas Kalitanjung Kota Cirebon. Panji
Tim BK-Diklat Kota Cirebon saat melakukan sidak di Puskesmas Kalitanjung Kota Cirebon. Panji
Dikatakan, data tersebut merupakan hasil inpeksi mendadak (Sidak) BK Diklat Kota Cirebon kepada PNS di 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, dari hasil sidak tersebut, PNS masih menunjukkan disiplin kerjanya. Sebab di hari pertama kerja, ada 3,2 persen PNS yang tidak masuk dari jumlah total PNS di Kota Cirebon.
Meski demikian, lanjutnya, PNS yang tidak masuk akan tetap mendapatkan teguran dari atasan mereka. BK Diklat akan menunggu laporan dari pimpinan OPD terlebih dahulu mengenai PNS yang tanpa keterangan tersebut. Pihaknya berkeyakinan PNS yang tidak masuk tanpa keterangan memiliki keperluan penting yang tidak bisa ditinggalkan.
“Kalau yang tanpa keterangan akan diberikan sanksi oleh atasan mereka. Mengenai sanksi diserahkan langsung pada pimpinan mereka, namun pimpinan melapor ke BK Diklat selanjutnya kami ajukan ke Pak Sekda ” jelas Anwar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar