Para tersangka kasus pembakaran korban (Foto : Tasdik)
Kasus Pembakaran Orang Di Garut, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka
GARUT, FOKUSJABAR.com: Hingga hari ini Resmob Satreskrim Polres Garut, telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pembakaran orang dengan korban Atep Taryanan (30) hingga tewas dan Agus (33) kakak korban Atep menderita luka bakar serius, Rabu (15/7/2015) lalu di Kampung Awilega, Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang, Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Esti Parsetyo Hadi menyatakan, bahwa hingga saat ini baru tujuh tersangka yang berhasil diamanakan sementara sembilan tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Ya, memang baru tujuh yang berhasil kami amankan, sembilan lainnya, masih DPO, ” ujarnya, Jumat (24/7/2015) kepada wartawan.
Pihaknya masih melakukan pengejaran kepada seluruh tesangka termasuk diantaranya yang diduga otak pelaku dari peristiwa pembakaran orang dengan korban tewas satu orang dan luka berat satu orang.
“Kami akan terus memburu para tersangka DPO, yang diduga lari ke arah hutan, ” ungkap Esti.
Lanjut Esti, para tersangka diancam dengan beberapa pasal diantaranya pasal 340 atau 338 atau 170 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Mereka melakukan secara bersama-sama menganiaya dan menghilangkan nyawa orang, ” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar