Tempat relokasi PKL di Jalan Guntur Garut. (Foto: Bambang)
Gila… PKL Di Halaman Masjid Agung Garut Ditarif Ratusan Ribu Rupiah
GARUT, FOKUSJabar.com: Pembersihan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Garut, tak hanya berdampak buruk bagi 20 pedagang. Fakta baru pun terkuak dari PKL yang sudah berjualan sejak tahun 2000 silam itu di sepanjang trotoar di depan Masjid Agung Garut.
Informasi yang diterima FOKUSJabar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melarang para PKL berjualan di lokasi tanpa memberikan lokasi baru untuk berjualan. Para PKL pun tidak mendapatkan jatah kios di tempat relokasi di Jalan Guntur.
Hal ini membuat halaman di sekitar Masjid Agung Garut masih dipenuhi oleh para pedagang. Bahkan mereka disebut-sebut dikenakan tarif biaya untuk bisa berjualan di lokasi tersebut. Jumlahnya cukup beragam mulai dari Rp150 ribu, Rp300 ribu hingga Rp450 ribu per bulan oleh pengelola masjid. Konon, mereka yang tidak membayar tidak diperbolehkan untuk berjualan.
Seperti diungkapkan salah seorang PKL. Aceng Juhara. Saat petugas melarang berjualan di halaman masjid, namun dirinya tidak mendapatkan relokasi tempat berjualan yang baru. Pembersihan pedagang pun tidak pandang bulu. Baik pedagang lama atapun yang baru berjualan, semuanya terkena imbas pembersihan.
“Saya kecewa dengan sikap pengelola yang telah melarang berjualan. Padahal, kendati berjualan di trotoar depan Masjid Agung, saya selalu membayar biaya kebersihan dan biaya sewa lapak,” ujar Aceng, Selasa (21/7/2015).
Kekesalan senada diungkapkan Odang dan Hendra, warga setempat. Keduanya tidak bisa lagi berjualan di halaman masjid. Akibatnya, barang-barang dagangannya pun tidak bisa dijual.
“Kami siap membayar biaya sewa lapak dan kebersihan,” pungkas Odang nampak kecewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar