Sigit ditangkap polisi di kampung halamanya karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu- sabu satu paket kecil.
Akibat perbuatanya tersebut kini Sigit harus merasakan dinginya sel tahanan Mapolres Ciamis dan harus berpisah dari anak dan istrinya.
“Saya bawa barang tersebut (sabu) dari Jakarta bukan untuk dijual namun untuk dikonsumsi sendiri,” ucapnya.
Sigit juga mengaku, barang haramnya tersebut dibeli di daerah Tanjung Priok tempanya bekerja sebagai supir truk pengangkut puing.
“Saya beli di Jakarta seharga enam ratus ribu buat bekal selama mudik di kampung halaman,” ucapanya, Senin (13/7/2015) saat ditemui di Mapolres Ciamis.
Sementara itu penangkapan terhadap pembawa sabu tersebut menurut Waka Polres Ciamis Komisaris Polisi Irfan Nurmansyah, berawal dari laporan warga yang merasa curiga dengan pelaku yang membawa bingkisan kecil bening dalam kantong plastik.
“Tersangka kami tangkap di pinggir jalan menuju rumahnya,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar