(ilustrasi : web)
Terlibat Kasus Korupsi, PD Kabupaten Bandung PAW Kan Toto Suharto
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Partai Demokrat (PD) Kabupaten Bandung mem-PAW terpidana kasus korupsi pengadaan lahan parkir dan upacara untuk 31 SDN Toto Suharto yang kini divonis 12 bulan penjara.
Demikian diungkapkan Sekjen PD Kabupaten Bandung Endang saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (9/7/2015).
“Yang bersangkutan segera kami PAW oleh penggantinya Atty Resmiati. Atty akan menggantikan Toto karena selisih suara hasil Pileg lalu,” kata Endang.
Anggota DPRD Kabupaten Bandung dua periode itu divonis 12 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp649 juta.
Endang menjelaskan, PAW dilakukan bukan semata kebijakan partai untuk membersihkan kewibawaan, tapi pihaknya pun mendapat rekomendasi dari KPU dan disetujui DPRD Kabupaten Bandung.
“Saat ini kami masih menunggu SK Gubernur. Salinan putusannya pun sudah kami himpun dari pengadilan,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar