Ilustrasi (metrotvnews)
Warga Binaan Dapat Remisi Jika Sudah Jalani Sepertiga Masa Tahanan
BANDUNG, FOKUSJabar.com: Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Agus Toyib menjelaskan, 9.752 Narapidana mendapatkan Remisi khusus jelang Idul Fitri 1436 Hijriyah. Mereka dianggap sudah memenuhi syarat yaitu menjalani sepertiga masa tahanan.
Agus menjelaskan, tahap tersebut berdasarkan PP Nomor 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga Binaan Kemasyarakatan. Pada pasal 34 butir 3 menjelaskan narapidana atas kasus terorisme, Narkotika dan kejahatan hak asasi manusia yang berat berhak mendapatkan remisi.
“Untuk pidana umum itu minimal menjalani hukuman 6 bulan penjara baru bisa mengajukan remisi,” ujar Agus Toyib kepada FOKUSJabar, Senin (13/7/2015).
Meski demikian, syarat penerimaan remisi, saat ini berdasarkan PP nomor 99/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Masyarakat. PP tersebut menjelaskan, terpidana bisa mengajukan remisi apabila sudah membayar denda dan uang pengganti.
“Itu memang dikhususkan untuk narapidana khusus seperti korupsi dan sebagainya. Tapi dengan pidana lain dalam PP baru itu sama saja,” terang Agus.
Lanjut dia, sampai saat ini data yang terhimpun baru 9.752 narapidana. Sedangkan jumlah khusus narapidana tindak pidana korupsi belum terdata penuh dari pihak lembaga pemasyarakatan dan Rumah tahanan se jawa barat.
“Kalau khususnya berapa belum pasti, namun data sementara ini adalah akumulasi dari seluruh lapas dan rutan se Jawa Barat,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar