reklame (Foto : web)
Perda Pengelolaan Reklame Akan Direvisi
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pemkot Bandung akan merivisi Peraturan Daerah tengtang pengelolaan reklame, yakni Perda Nomor 4/2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Perda No.4/2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame itu direvisi setelah Komisi B DPRD Kota Bandung menekan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Tekanan tersebut berkenaan dengan penataan reklame di Kota Bandung, yang sudah mengkhawatirkan.
“Usulan revisi dimasukan ke Bagian Hukum. Rencananya revisi masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2016. Kemarin (Selasa, 8/9) baru didaftarkan,” ujar Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung Arief Prasetya, Kamis (10/9/2015).
Arief melanjutkan, Setelah usulan revisi diterima Bagian Hukum nantinya akan diterima Sekretaris Daerah (Sekda) untuk disampaikan ke Wali Kota dan selanjutnya diberikan kepada dewan agar segera dibahas.
“Bisa saja awal tahun mulai dibahas. Jadi nanti dibahas kalau Perda yang direvisi ini kekurangannya apa saja,” katanya. Arief menuturkan, pelaksanaan usulan revisi sebuah Perda ihwal pengelolaan Reklame memiliki beberapa tahapan proses yang harus ditempuh. Bahkan, terang Arief untuk merevisi Perda tidak mudah karena banyak aspek yang harus diperhatikan.
“Revisi itu ada urutannya, termasuk harus melakukan kajian-kajian. Kita juga nanti harus membuat perbandingan dengan daerah lain,” pungkas Arief.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar