Senin, 21 September 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Usia Diangkat PNS Dibatasi, Honorer Kecewa

BANJAR, FOKUSJabar.com: Di tahun 2015 ini pemerintah pusat tidak akan melakukan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menyusul kebijakan moratorium dan rekrutmen CPNS akan dibuka kembali pada tahun 2016 mendatang. Hal itu tampaknya membuat ribuan guru honorer di Kota Banjar galau.
Apalagi, keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak mengabulkan permohonan agar tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun diangkat menjadi PNS. Hal ini tentu membuat jalan menuju status PNS bagi honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun terkubur mati.
“Nasib kami semakin susah dan terkubur. Karena, sampai mati pun tak bisa diangkat menjadi PNS bila putusan dan aturan terkait pembatasan usia 35 tahun tidak dibatalkan,” kata Ano Suwarni honorer Dinas PU Kota Banjar, Kamis (10/9/2015).
Menurut pengakuannya, sudah lebih dari 10 tahun dirinya menjadi honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) kini dirinya sudah berusia 37 tahun. Untuk itu, dirinya bersama rekan senasib honorer lainnya merasa kecewa dengan putusan tersebut.
“Bagaimana nasib kami yang telah mengabdi puluhan tahun, namun belum menerima kesempatan diangkat menjadi PNS. Apa tidak ada rasa kemanusiaan para petinggi negeri ini, ” ucapnya kecewa.
Dengan adanya keputusan ini, dia berharap Pemkot Banjar melalui Dinas PU dan BKD memberikan kebijakan terbaik bagi para honorer yang tidak bisa diangkat jadi PNS .
“Saya pikir harus ada solusi, misalnya Pemkot Banjar mengambil keputusan mengangkat kami jadi honor kontrak yang dibiayai APBD,” ujar Ano.
Selain itu, dia pun mempertanyakan kejelasan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait aturan honorer yang bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar