PNS (web)
BKD Jabar : Hukuman Indisipliner PNS Berdasarkan Tingkat Kesalahan
BANDUNG,FOKUSJabar.com : Kabid Kesejahteraan dan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat R Iip Hidajat mengungkapkan, hukuman yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
“Itu tergantung tingkat kesalahan hukumannya, karena hukuman itu ada ringan, sedang, dan berat,” ujar Iip kepada wartawan saat ditemui di Kantor BKD Jabar Jalan Ternate Kota Bandung, Jumat (25/9/2015).
Menurut Iip, antara fungsional dan struktural untuk hukumannya sama. Karena hukuman tersebut diberlakukan untuk semua PNS. Namun, kalau untuk struktural hukuman beratnya penurunan jabatan.
“Jadi itu sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010. Cuma struktural berkaitan dengan jabatan,” katanya.
Iip juga menyebutkan, berdasarkan data tahun 2014, pihaknya telah menjatuhkan hukuman kepada 40 orang PNS dari berbagai instansi termasuk dari Kabupaten/Kota di Jabar.
“Sanksinya itu mulai dari yang teringan sampai dengan yang terberat. Sedangkan untuk golongan 4A dan 4B hukuman disiplinnya ada pada Gubernur,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar