Rabu, 02 Desember 2015

kasubdit perlindungan anak BKBPP Garut (Foto : Bambang)
kasubdit perlindungan anak BKBPP Garut (Foto : Bambang)

Kekerasan Guru Terhadap Peserta Didik Melanggar UU No. 35 Tahun 2014

GARUT, FOKUSJabar.com : Kasubdit Perlindungan Anak, pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Garut, D Rahmat Wibawa menyatakan, kasus kekerasan yang dilakukan Cecep Hari, oknum guru olahraga terhadap salah seorang siswa kelas IX-i di SMPN 1 Cibatu sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana.
Karenanya, dia bersama Lembaga Perlindungan Anak, Kamis (3/12/2015) besok segera menindaklanjutinya. Selain akan menelusuri kronologis kejadiannya juga mengingatkan agar kasus serupa jangan sampai terulang kembali karena bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.
” Kami sudah mendapat laporan dari LPA Garut, bahwa di SMPN 1 Cibatu telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oknum guru olahraga kepada salah seorang siswanya,” ujar Rahmat, Rabu (2/12/2015).
Menurutnya, kasus kekerasan yang dilakukan oknum guru olahraga terhadap salah seorang siswanya melanggar UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bagiamana tidak, dalam Pasal 1 ayat 2 disebutkan, Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“ Kami tegaskan sekali lagi, aksi kekerasan yang dilakukan oknum guru olahraga di SMPN 1 Cibatu telah melanggar UU RI No35 tahun 2014,” pungkas Rahmat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar