Calon bupati nomor urut 3 pak Jeje Wiradinata (Foto: Husen)
Calon Bupati Pangandaran Terancam Dibui
CIAMIS,FOKUSJabar.com: Calon Bupati Kabupaten Pangandaran Ino Darsono menjadi terdakwa di pengadilan Negeri Ciamis.
Ino diseret ke meja hijau lantaran telah melakukan kampanye hitam (Black Campagne) kepada calon Bupati lain saat menggelar kampanye.
“Saat pak Ino berkampanye dia menjelek-jelekan kandidat lain, yaitu calon bupati nomor urut 3 pak Jeje Wiradinata,” kata Herlina SH Jaksa penuntut Umum ( JPU ) di pengadilan Negeri Ciamis Jalan Jendral Sudirman Ciamis, Rabu ( 2/12/2015).
Herlina juga mengatakan, Saat berkampanye, lanjut Herlina, terdakwa dalam orasinya dihadapan massa mengatakan bahwa calon bupati nomor urut 3 telah mengadakan bazar beras murah dengan biaya dari pemerintah. Padahal, menurut versi Jeje beras itu merupakan hasil membeli.
“Saat kampanye itu terdakwa menyebut calon nomor urut 3 telah telah menyalahgunakan beras subsidi dalam kampanyenya,” jelasnya.
Dianggap melakukan kampanye hitam, maka kini Ino akan disidang sesuai aturan perundang-undangan.
“Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 bulan maksimal 18 bulan dan denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta, sesuai dengan Pasal 186 ayat 2 Jo Pasal 69 hurup C Undang-undang no 8 Tahun 2015 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar